Promosi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperkenalkan produk atau jasa ke masyarakat luas. Promosi bisa dilakukan lewat berbagai macam media, mulai dari media cetak, media digital, hingga media sejenis reklame. Reklame sendiri sekarang banyak dipilih karena media ini mudah dipandang. Namun, perlu Anda ketahui berdasar info dari jasa pengurusan pajak reklame ternyata reklame memiliki aspek perpajakan.
Media reklame dikenai pajak berdasarkan banyak faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi nilai pajak reklame menurut badan pengurusan pajak reklame diantaranya:
Jalanan utama yang ramai biasanya memiliki harga lebih mahal dibanding jalanan yang sepi atau jalanan yang jarang dilewati, seperti jalan lingkungan. Kelas jalan ini selanjutnya dibedakan menjadi beberapa kategori seperti protokol A, protokol B, dan lainnya.
Reklame bisa ditempatkan di dalam ruangan ataupun di luar ruangan. Masing-masing memiliki nilai tarif berbeda.
Media Reklame
Setiap jenis reklame memiliki ketentuan nilai tarif masing-masing. Dalam hal ini Anda bisa memilih papan reklame, media bergerak, atau lainnya sesuai hasil konsultasi dengan jasa pengurusan pajak reklame.
Lama Penayangan
Pada umumnya nilai tarif dihitung per hari. Di mana semakin lama tentu akan semakin tinggi pula biaya yang harus dibayar.
Itulah beberapa faktor yang cukup mempengaruhi nilai tarif reklame. Sebenarnya masih banyak faktor lain seperti reklame untuk iklan produk, non produk, ukuran, bahan yang digunakan, hingga adanya penambahan lampu atau aksesoris lainnya. Karenanya bisa dibilang perihal nilai tarif dan pajak ini bukan masalah hitungan yang mudah dan di sinilah semakin tegas Anda membutuhkan jasa pengurusan pajak reklame.
Perhitungan Pajak Reklame
Tarif pajak reklame dipatok sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak NSR atau NIlai Sewa Reklame. Di mana hitungan NSR cukup berbeda antara reklame produk dan non produk yang tentunya Anda akan mendapat banyak bantuan jika memanfaatkan bantuan dari badan pengurusan pajak reklame. Karena memang tidak mudah bagi wajib pajak untuk mengurus izin hingga pajak reklame.
Sebelumnya mereka yang termasuk dalam wajib pajak reklame yaitu, wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, atau wajib pajak orang ketiga. Disebut wajib pajak pribadi bila reklame diselenggarakan oleh personal secara langsung untuk tujuan memperkenalkan profil diri seperti reklame calon legislatif.
Lain lain dengan wajib pajak badan berarti reklame diselenggarakan oleh suatu badan biasanya untuk mengiklankan produk atau jasa atau memperkenalkan perusahaan. Sedangkan wajib pajak melalui pihak ketiga membuat pihak ketiga jadi wajib pajak reklame.
Seperti halnya pengurusan surat atau dokumen lainnya ada birokrasi dan tahapan yang harus dilalui. Bisa dibilang proses pengurusan pajak ini akan memakan waktu. Menggunakan jasa pengurusan pajak reklame kiranya akan meringankan beban Anda mengurus proses pemasangan reklame.